Rabu, 13 Juni 2012

One Direction (1D)


One Direction Boyband merupakan boyband yang sekarang lagi naik daun. Boyband ini merupakan boyband yang berasal dari Inggris yang beranggotakan Niall Horan, Zainal Malik, Liam Payne, Harry Styles dan Louis Tomlinson. Para Personilnya ini merupakan jebolan dari The X Factor.

Pada tanggal 11 September 2011 One Direction Boyband ini merilis single pertama mereka "What Makes you beutiful" dan single mereka ini masuk ke UK Singles Chart no satu di Inggris pada 18 September 2011.


Biodata dan Foto One Direction Boyband
Biodata dan Foto One Direction Boyband

Nama:One Direction
Tahun Aktif:2010 - sekarang
Asal:Inggris
Genre:Pop
Label:Syco, Columbia
Website:onedirectionmusic.com
Personil:Niall Horan, Zayn Malik, Liam Payne, Harry Styles, Louis Tomlinson


Gimana One Direction Boyband ini? Menurut kalian apakah mereka siap mengalahkan boyband asal Korea?

Rabu, 16 Mei 2012

Pembagian Pajak


Pembagian pajak dapat dilihat berdasarkan golongan, sifat dan pemungutannya. Berdasarkan Golongan seperti Pajak Langsung dan Pajak tak Langsung, berdasarkan Wewenang seperti Pajak Pusat dan Pajak daerah, dan berdasarkan Sifat seperti Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Berikut uraiannya :
Berdasarkan golongan :

1. Pajak Langsung :
Pajak yang bebannya harus ditanggun sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.

2. Pajak Tidak Langsung :
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berdasarkan Wewenang :

1. Pajak Pusat / Pajak Negara :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

2. Pajak Daerah :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Daerah Tingkat II : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir.

Berdasarkan Sifat :

1. Pajak Subjektif :
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya. Contoh : Pajak Penghasilan Oranf Pribadi.

2. Pajak Objektif :
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya. 

Sumber Hukum


SUMBER HUKUM
Sumber hokum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.


2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.


Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.


Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.



SUMBER-SUMBER HUKUM
Thursday, 29 July 2010 04:39 | Written by Administrator | | |
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
A. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu mempunyai dua pengertian yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
2. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.

Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara.
Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas "FICTIE HUKUM" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundangkan.
Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B. Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2. Karena alasan praktis.
3. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.

C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.
Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.

D. KEBIASAAN
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya "inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland" dikatakan bahwa "Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum".
Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
2. Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. " Jumo juris Seu Necessitatis". dan keyakina hukum ini mempunyai dua arti:
a. Keyakina hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.

b. Keyakina hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum

E. PENDAPAT AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Ddialam Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Jadi pendapat serjana Hukum tersebut menjadi sumber hukm melalui Yurisprudnsi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
Hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan waktu saat ini.Hukum ini disebut juga sebagai ius constitutum. Hukum positive di setiap negara akan selalu berbeda dengan hukum positive di negara lain karena yang dikatakan tergantung dari tempat dan waktu saat itu. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam KUHPerdata, persoalan pidana diatur melalui KUHPidana, dll.
Hukum positive atau disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum atau disebut ius constituendum.
Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Thursday, 29 July 2010 04:36 | Written by Administrator | | |
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:

a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.

Senin, 09 April 2012

Lirik Lagu Avril Keep Holding On

You're not alone
Together we stand
I'll be by your side, you know I'll take your hand
When it gets cold
And it feels like the end
There's no place to go
You know I won't give in
No I won't give in

Keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through
Just stay strong
'Cause you know I'm here for you, I'm here for you
There's nothing you could say
Nothing you could do
There's no other way when it comes to the truth
So keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through

So far away
I wish you were here
Before it's too late, this could all disappear
Before the doors close
And it comes to an end
With you by my side I will fight and difference
I'll fight and difference
Yeah, yeah

Keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through
Just stay strong
'Cause you know I'm here for you, I'm here for you
There's nothing you could say
Nothing you could do
There's no other way when it comes to the truth
So keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through

Hear me when I say, when I say I believe
Nothing's gonna change, nothing's gonna change destiny
Whatever's meant to be will work out perfectly
Yeah, yeah, yeah, yeah

La da da da
La da da da
La da da da da da da da da

Keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through
Just stay strong
'Cause you know I'm here for you, I'm here for you
There's nothing you could say
Nothing you could do
There's no other way when it comes to the truth
So keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through

Keep holding on
Keep holding on

There's nothing you could say
Nothing you could do
There's no other way when it comes to the truth
So keep holding on
'Cause you know we'll make it through, we'll make it through

Cara Mengedit Foto Lewat Pixrl

Edit Foto Online Dengan Pixlr Photo Editor Lebih Mudah

Mengedit foto maupun file gambar dapat dilakukan dengan mudah, gratis dan cepat di situs Pixlr photo editor. situs editor photo ini menyediakan berbagai kemudahan untuk mengedit foto secara online tanpa bayar dan tanpa proses registrasi.
Foto yang akan di edit dapat diambil dari hard disk komputer maupun langsung dari webcam laptop anda. efek foto yang disediakan oleh pixlr photo editor juga terbilang lengkap dan kumplit. bagi blogger yang ingin mengedit file gambar dan memperkecil ukuran gambar tersebut juga dapat menggunakan fitur editor gambar online ini tanpa ribet.

pixlr photo editor gratis

Pixlr photo editor ini masih 1 produk dengan add ons firefox yang pernah saya share sebelumnya yaitu addons pixlr grabber. apabila anda sudah menginstal addons pixlr grabber, anda dapat mengedit screen shot yang sudah dibuat secara langsung di pixlr.com pada option 'Save'.

Cara menggunakan editor foto dari pixlr.com terbilang sangat mudah dan tidak memerlukan kemampuan khusus penggunanya.

Situs editor foto online ini dikenal karena tampilan dan tool yang tidak membingungkan dan tentunya gratis tanpa perlu registrasi. Ada dua menu pada halaman utama pixlr.com yaitu Open Photo Editor dan Retro Vintage Effects.

editor foto gratis



1. Open Photo Editor

Menu ini lebih cocok untuk membuat ataupun mengedit file gambar dengan tools yang lengkap. tampilan editor gambar yang mirip dengan Photoshop dengan berbagai tools untuk membuat file gambar dari awal ataupun mengedit gambar yang sudah ada.
Untuk memperkecil ukuran file gambar yang akan digunakan di blog, gunakan menu ini. pada menu 'Save' pilih format 'JPEG' dan quality antara 75-80 maka file size gambar akan berkurang dari sebelumnya.

memperkecil ukuran gambar

2. Retro Vintage Effects

Menu ini cocok untuk mengedit foto dengan menambahkan efek pada foto yang akan di edit. tersedia berbagai macam efek menarik siap pakai untuk mengedit foto dengan cepat dan gratis.



Edit foto online


Online photo editor akan sangat bermanfaat apabila anda diharuskan mengedit foto dari komputer warnet ataupun komputer lain yang tidak terinstal aplikasi editor gambar yang anda butuhkan.

Untuk cara menginstal dan menggunakan Pixlr-o-Matic secara offline maupun online dapat dilihat pada artikel Download Software Pixlr-o-Matic Terbaru Dengan Efek Vintage Dan Retro.

Untuk memperkecil ukuran atau size file gambar secara offline, anda dapat menggunakan software RIOT (Radical Image Optimization Tool) yang ada pada artikel Kompres File Gambar Dengan RIOT.

Minggu, 08 April 2012

Pengertian Narkoba


I.PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Menurut Golongannya narkoba terbagi menjadi  3 Bagian , yakni :

A .   Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa. Mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
Menurut asal bentuknya narkotika bisa dibedakan menjadi tiga macam yaitu narkotika alam, narkotika semi sintesis dan narkotika sistesis.

1. Narkotika alam
Narkotika alam adalah narkotika yang asalnya dari tumbuh-tumbuhan. Artinya tumbuh-tumbuhan yang batang, akar, atau daunnya bisa digunakan sebagai narkotika tanpa melalui proses kimia. Ada beberapa jenis narkotika alam misalnya opium/candu, kokain, ganja/mariyuana dan lain sebagainya.

a. Opium/Candu(papaver somniterum)
Description: buah opium
C
iri-ciri

- Termasuk golongan tumbuhan musim
- Dapat tumbuh di daerah pegunungan dengan suhu 20o C
- Tinggi tanaman antara 70-110 cm
- Daun warna hijau berlekuk-lekuk dengan panjang antara 10-25 cm
- Bunganya berwarna merah, putih, atau ungu
- Buahnya sebesar jeruk nipis atau kepalan tangan bayi dan terdapat pada tiap tangkai satu buah dengan tegak lurus ke atas.
- Bahan candu terbuat dari getahnya yang diperoleh dengan cara menoreh buahnya.


Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
  • Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
  • Menimbulkan semangat
  • Merasa waktu berjalan lambat.
  • Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
  • Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
  • Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

b. Koka

Ciri-ciri
- Termasuk golongan tanaman perdu
- Dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, bisa mencapai 20-30 tahun
- Daun melekat pada tangkai batang dan letaknya berselang seling
- Helai daun satu dan tumbuh satu persatu pada cabang tangkai
- Bentuk daun bulat telur agak pipih dengan tiga tulang daun hampir sejajar.
- Berbunga kecil-kecil, sedang buahnya hijau menjadi merah dan keras
- Di Indonesia juga pernah tumbuh yaitu: Jember, Pasuruan, umumnya mudah tumbuh di daerah Jawa Timur.
Nama samaran
- Kokaino (di Yogyakarta)
- Inin (Klaten)
- Untuk negara asing,
- Theleaf, C. coke, Dynamite Crine Gire Gold Dust (cocaine)
- Nose Candy, Paradise Rock, Snow White
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
  • Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
  • Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
  • Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
  • Timbul masalah kulit.
  • Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
  • Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
  • Merokok kokain merusak paru (emfisema).
  • Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
  • Paranoid.
  • Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
  • Gangguan penglihatan (snow light).
  • Kebingungan (konfusi).Bicara seperti menelan (slurred speech)

c. Ganja/Mariyuana (cannabis)
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3zlCweYpqwfvbgbJQHbOZz8kkPHK49sHNaMTZ6UTEuENcagBtfSf2yYxr-z6HVBAa9d-iJV_cA2pdUSzqtfIiwIWNReZbI_RzlX6g1pHgFfMjfMX0rnke-Re_uebg5lFvZ2G2_SCWxLXd/s320/Slide10.JPG
Ciri-ciri
- Dapat tumbuh hampir di semua daerah di Indonesia
- Termasuk golongan tanaman perdu, bisa mencapai ketinggian 1-4 meter
- Berumur antara 6 bulan – 2 tahun
- Helai daun bentuknya memanjang, pinggir bergerigi, ujung lancip, bagian bawah daun berbulu halus
- Jumlah helai daun selalu ganjil jumlahnya 5, 7, 9 dst.
- Secara laboratories mengandung zat T.H.T (Tetra Hydro Cannabinol) yaitu zat psikoaktif yang berefek halusinasi
- Di pasaran gelap berbentuk: Tembakau, ganja, ganja kering dalam linting, amplop, bungkus, budhastik, minyak-ganja, hasbis
- Biji ganja pembiakan melalui biji
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
  • Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
  • Mulut dan tenggorokan kering.
  • Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
  • Sulit mengingat sesuatu kejadian.
  • Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
  • Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
  • Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
  • Gangguan kebiasaan tidur.
  • Sensitif dan gelisah.
  • Berkeringat.
  • Berfantasi.

2. Narkotika semi sintesis
Adapun narkotika semi sintesis adalah bahannya terbuat dari alkaloid opium dengan penantaren dan diproses secara kimiawi untuk dijadikan bahan obat yang berkasiat narkotika. Contohnya adalah heroin, putauw, dan codein
a.     Heroin
Description: heroinMerupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
  • Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
  • Denyut nadi melambat.
  • Tekanan darah menurun.
  • Otot-otot menjadi lemas/relaks.
  • Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
  • Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
  • Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
  • Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
  • Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
  • Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
  • Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
b.     Codein
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9-WsImA22AvLLhS-cT2oIr5aMg9RNg7lZealfxn_QbA4sGV1Ynt_246Bd6WnXJhv3k4lqLbdsBl7P0QFEf7IkaZj1l5ttM6BONeXC93GfXGIt7DBXtUJoHUl_e-MQ4OIG2OzcQEtq5sC8/s320/Slide7.JPG
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.

c.LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
Description: lsd
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
  • Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
  • Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
  • Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
  • Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
  • Diafragma mata melebar dan demam.
  • Disorientasi.
  • Depresi.
  • Pusing
  • Panik dan rasa takut berlebihan.
  • Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.



3. Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika yang diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga memperoleh hasil baru yang mempunyai efek narkotika. Contohnya antara lain adalah Pethidin dan Methadon
a.Pethidin ( Domerol)
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicGp5Ra1bPy36FUcGGGU05MAMb8oDq8ZwAcOG3klrM6RUfPswr7iXtAK_6GpydjNHz3CHPg4fQTc0mYl1oos-jbONsgqIsGSSZVQUxD-Pdc0Jfi8HrJ3wXnDE5ugHtlG6AUQLKY1ejEd_2/s320/Slide8.JPG
Nama lainnya adalah Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.

b.Methadon

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVtQ79Gfc7wu53ALK4dhBcNfRfh8IJeN66gOg0F6GloUSbklsJPPU5Mt6_uhCG_B2_DSZaL334q85OIq2l2ktpbof7e55J7rDW2c7i2Xa85VhGMSg7yx2IYTw67pQW7X_nVZGiHJI1NpYP/s320/Slide9.JPG
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. 
 Efek yang ditimbulkan dari Opoid ini adalah:
  • Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara
  • Kerusakan penglihatan pada malam hari
  • Mengalami kerusakan pada liver dan ginjal
  • Peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya .
  • Penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
Gejala putus obat dari ketergantungan opioid adalah:
  • Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
  • Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
  • Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
B. PSIKOTROPIKA
adalah zat atau obat baik alamih maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif  melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (Undang-undang No. 5 Tahun 1997)
Jenis-jenis Psikotropika
a.Golongan Depresan
 Obat tidur, pilkoplo, BK, nipam, Valium, ‘semu’ Lexotan. Dan lain-lain.
Bentuk berupa tablet, di gunakan dengan cara di telan secara langsung.

   







b.Golongan Stimulan
i. Extasy
Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat. Tergolong jenis zat psikotropika, dan biasanya diproduksi secara illegal di laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul.   
Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.  
Efek yang ditimbulkan oleh pengguna ecstasy adalah:
Diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah/tidak bisa diam, pucat & keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya adalah kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan lever, tulang dan gigi kropos.
Beberapa pemakai ekstasi yang akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang amat sangat. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ekstasi. Zat-zat ini menyebabkan munculnya suatu reaksi yang pada tubuh. Dan dalam beberapa kasus, reaksi dari zat-zat ini akan menimbulkan kematian. Pengguna ekstasi sering harus minum obat-obatan lainnya untuk menghilangkan reaksi buruk yang timbul pada dirinya. Dan hal ini menyebabkan denyut nadi menjadi cepat, serta akan menimbulkan paranoia dan halusinasi.
Ekstasi dikenal dengan sebutan inex, I, kancing, dll.











ii.Shabu-shabu
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain yaitu gold river, coconut dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet. Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice. Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian. Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain seperti : Glass, Quartz, Hirropon, Ice Cream. Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Efek yang ditimbulkan :
- Menjadi bersemangat
- Gelisah dan tidak bisa diam
- Tidak bisa tidur
- Tidak bisa makan
- Jangka panjang: fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.
- Paranoid
- Lever terganggu
Gejala pecandu yang putus obat:
- Cepat marah
- Tidak tenang
- Cepat lelah
- Tidak bersemangat/ingin tidur terus







c.Golongan Halusinogenik

i.LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
Description: lsd
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
  • Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
  • Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
  • Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
  • Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
  • Diafragma mata melebar dan demam.
  • Disorientasi.
  • Depresi.
  • Pusing
  • Panik dan rasa takut berlebihan.
  • Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
ii. Jamur Psilosibin

Description: http://www.teara.govt.nz/files/p9793hf.jpgDescription: http://magic-mushroom.com/wp-content/uploads/2008/04/wild-magic-mushrooms.jpg
1.                                              2.       .


[1] (teónanácatl, teotlaquilnanácatl, xochinanácatl) adalah jamur yang mengandung senyawa psikoaktif psilocybin dan psilocin . Ada beberapa istilah sehari-hari untuk jamur psilocybin, yang umum adalah jamur ajaib yang paling ajaib
[2] Biologi genera jamur yang mengandung psilocybin termasuk Agrocybe , Conocybe , Copelandia , Galerina , Gerronema , Gymnopilus , Hypholoma , Inocybe , Mycena , Panaeolus , Pluteus , Psilocybe dan Weraroa . Ada sekitar 190 jenis jamur psilocybin dan sebagian besar mereka jatuh di Psilocybe genus.

Efek :

Beracun (kadang-kadang mematikan) mengambil jamur liar dapat dengan mudah keliru untuk jamur psilocybin, tapi jamur psilocybin sejati tidak beracun, dan Institut Nasional untuk Keselamatan dan Kesehatan, sebuah cabang dari Center for Disease Control , peringkat psilocybin kurang toksik dari aspirin .

Ketika psilocybin yang tertelan, itu dipecah untuk menghasilkan psilocin , yang bertanggung jawab untuk efek halusinogen.
Seperti banyak zat psikedelik, efek dari jamur psychedelic bersifat subyektif dan dapat sangat bervariasi di antara pengguna individu. Pikiran-mengubah efek psilocybin yang mengandung jamur biasanya berlangsung mana saja dari 3 hingga 8 jam tergantung pada dosis, metode persiapan, dan metabolisme pribadi. Namun, efek bisa tampaknya bertahan lebih lama karena kemampuan untuk mengubah persepsi psilocybin waktu.

C. ZAT ADIKTIF

1.ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Efek penggunaan alcohol :
  • Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
  • Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
  • Merasa senang dan banyak tertawa.
  • Menimbulkan kebingungan.
  • Tidak mampu berjalan.
  • Memperlambat kerja system syaraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran & penilaian

Ii. Rokok
Mungkin anda sudah tahu bahwa menghisap asap rokok orang lain di dekat anda lebih berbahaya bagi anda daripada bagi si perokok itu sendiri. Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu di hembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar.
Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :
·         TAR
Mengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.
·         KARBON MONOKSIDA (CO)
Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.Apabila seseorang tengah merokok, maka kandungan gas CO yang ada di dalam rokok tersebut akan ikut terhisap ke dalam paru-paru. Kemudian gas CO tersebut akan ikut dalam aliran darah termasuk aliran darah jantung. Darah banyak mengandung hemoglobin, suatu zat yang penting bagi tubuh untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Bila di dalam darah terdapat gas CO, maka hemoglobin akan lebih banyak terikat dengan CO, karena daya ikat CO dengan hemoglobin 200-250 kali lebih kuat dari daya ikat oksigen dengan hemoglobin.
Bila terdapat kadar CO yang berlebihan dalam darah, maka pada akhirnya kadar oksigen dalam darah akan turun dengan drastis. Terjadilah hepoksia karena darah kekurangan oksigen. Akibatnya jaringan tubuh juga akan kekurangan oksigen. Bila hipoksia menyerang otak, maka akan menimbulkan gangguan susunan syaraf pusat yang disebut ensefalopati. Apabila mengenai jantung dan darah disebut gangguan kardiovaskuler. Ikatan gas CO dengan hemoglobin disebut karboksihemoglobin (COHb).
Kadar COHb erat kaitannya dengan infark jantung dan angina pectoris. Kadar COHb 5%-10% menyebabkan gangguan metabolisme otot jantung, ketidaksanggupan belajar dan pandangan mata mengecil. Bila kadar COHb 2,9-4,5% akan memberikan gejala nyeri dada ketika bergerak sedikit. Merokok satu batang per hari akan menghirup 20 ppm gas CO.
·         NIKOTIN
Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.Dari semua zat kimia berbahaya dalam rokok, nikotin mempunyai efek paling banyak ,yakni :
• meningkatkan detak jantung, peningkatan tekanan darah sistolik dan diastolik dalam keadaan istirahat, sehingga kebutuhan tubuh akan oksigen juga meningkat. Peningkatan ini terjadi karena adanya zat noreinefrine yang akan merangsang katekolamine di dalam darah. Bahan kimia ini akan merangsang reseptor kimia pada pembuluh darah yang akan mengakibatkan peningkatan sistolik dan diastolik, yang selanjutnya akan mempengaruhi kerja jantung.
• menyebabkan penyempitan pembuluh darah perifer yang akan memberikan risiko terjadinya ateriosklerosis, selain juga meningkatkan tekanan darah.
• menurunkan kadar kolesterol baik (HDL) dan meningkatkan kadar kolesterol buruk (LDL) dalam darah sehingga menyebabkan gangguan metabolisme lemak, walaupun belum ada penelitian khusus yang bisa menjelaskan bagaimana mekanisme penurunan HDL oleh rokok. Pada orang-orang yang merokok, ditemukan kadar HDL-nya rendah. Itu artinya, pembentukan kolesterol baik yang bertugas membawa lemak dari jaringan ke hati menjadi terganggu. Sementara kadar LDL-nya meningkat. Itu berarti lemak dari hati justru dibawa kembali ke jaringan tubuh. Intinya, transportasi lemak menuju ke hati menjadi terganggu.
Dampak langsung merokok:
1. Air mata keluar banyak.
2. Rambut, baju, badan berbau.
3. Denyut nadi dan tekanan darah meningkat.
4. Peristaltik usus meningkat, nafsu makan menurun.
Dampak jangka pendek (segera):
1. Sirkulasi darah kurang baik.
2. Suhu ujung-ujung jari (tangan/kaki) menurun.
3. Rasa mengecap dan membau hilang.
4. Gigi dan jari menjadi coklat atau hitam.
Dampak jangka panjang:
1. Kerja otak menurun.
2. Adrenalin meningkat.
3. Tekanan darah dan denyut nadi meningkat.
4. Rongga pembuluh darah menciut.
5. Muncul efek ketagihan dan ketergantungan.

Dampak rokok terhadap perokok pasif di rumah:
1. Insiden batuk pilek meningkat (pada anak dan keluarga perokok).
2. Penyakit jantung nonfatal meningkat.
3. Timbul keluhan nyeri dada (angina) dan peningkatan terjadinya serangan jantung.
4. Gangguan aliran darah tepi.

iii.  Kopi danKafein
beberapa efek positif kafein diantaranya:
- mengurangi risiko terkena penyakit Alzheimer, Parkinson, kanker hati, batu ginjal, dsb.
- kafein meningkatkan memori jangka pendek
- membantu meredakan sakit kepala (analgetik).
- kafein merupakan efektif antioksidan
- kafein merupakan diuretic yg baik sehingga peminum lebih sering buang air kecil.
- kafein menyebabkan jantung berdebar lebih cepat dan menahan kantuk
- kafein meningkatkan laju metabolisme termasuk pembakaran kalori dan lemak
- kafein mencegah stuip atau step
- kopi yg dicampur dg susu lemak tinggi dapat meredakan batuk.

sedangkan efek negatifnya :
- kopi menyebabkan konstipasi/ susah BAB.
-kopi menyebabkan karang gi4
-kafein menghambat penyerapan kalsium sehingga gampang terkena osteoporosis
iV Inhalen/Sniffing
INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
  • Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
  • Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
  • Bernafas menjadi lambat dan sulit.
  • Tidak mampu membuat keputusan.
  • Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
  • Mual, batuk dan bersin-bersin.
  • Kehilangan nafsu makan.
  • Halusinasi.
  • Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
  • Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).

II. BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1. Sebab-sebab penyalahgunaan narkoba
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu atau penyalah guna narkoba antara lain :
a. Akibat rasa ingin tahu atau malah sebagai akibat ketidak tahuan dimana anak atau orang tersebut menjadi mudah dijebak atau terjebak kedalam penyalahgunaan narkoba
b. Seseorang yang suka mengambil resiko
c. Untuk menghilangkan kejenuhan atau kebosanan
d. Melarikan diri dari kejenuhan atau kekecewaan
e. Ingin merasa relaks
f. Ingin merasa senang-senang
g. Untuk mendapatkan rasa tenang di keramaian
h. Menjadi anak gaul, ikut teman atau agar mendapatkan teman atau diakui kelompoknya
2. Ciri-ciri remaja beresiko tinggi
Beberapa ciri remaja yang beresiko tinggi untuk menjadi pengguna Narkoba adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Orang yang mudah kecewa
b. Orang yang tidak sabaran
c. Orang yang suka menentang aturan
d. Orang yang suka mengambil resiko yang berlebihan
e. Orang yang cepat bosan
f. Orang yang sudah menunjukkan perilaku anti sosial sejak usia dini
g. Orang yang mempunyai perilaku menyimpang sejak usia dini misalnya dalam hal seksual dan lain-lain
h. Orang yang mempunyai keterbelakangan mental taraf perbatasan
3. Pengaruh Terhadap Keluarga Korban Narkoba
Beberapa pengaruh terhadap keluarga apabila salah satu anggota keluarganya terjerat oleh Narkoba antara lain sebagai berikut:
a. Mencemarkan nama baik keluarga
b. Kurang menjaga sopan santun bahkan melawan kepada orang tua
c. Tidak segan-segan mencuri uang bahkan menjual barang-barang berharga yang ada di rumah
d. Kurang menghargai harta milik orang lain.
 Dasar hukum tindak pidana narkoba
Dasar hukum tindak pidana narkoba antara lain
a. Undang-Undang Nomor: 22 Th. 1997 tentang Narkotika
b. Undang-Undang Nomor: 5 Th. 1997 tentang Psikotropika
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 8/Menkes/Pen/IV/1997 tentang minuman keras, dan
d. Undang-Undang Nomor: 8/1997 tentang KUHAP




III.UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Adapun untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba aparat hukum yang tentunya harus dibantu oleh semua unsur masyarakat. Rumusan dalam pencegahannya dapat kami bedakan antara lain cara pre emtif, cara prefentif, cara represif, dan pengobatan/rehabilitasi korban narkoba.
1. Cara prefemtif
Cara pre emtif bisa dilakukan dengan beberapa cara misalnya mengadakan pembinaan lingkungan hidup masyarakat terutama kaum remaja dan pemuda dengan kegiatan yang bersifat kreatif, produktif dan konstruktif agar mendapatkan daya cegah, tangkal, waspada serta terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari narkoba.

2. Cara prefentif
Cara prefentif bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut:
Mewaspadai tempat-tempat peredaran dan pengguna narkoba
Menyatakan perang dengan segala bentuk narkoba dan akibat yang ditimbulkannya. Pernyataan ini bisa dinyatakan dalam bentuk slogan-slogan anti narkoba yang ditempatkan pada tempat-tempat yang erat hubungannya dengan peredaran dan pengguna narkoba. Berikut ini contoh slogan-slogan anti narkoba

Dan cara lain adalah melalui pendekatan :
1. PENCEGAHAN MELALUI JALUR KELUARGA
Unit masyarakat terkecil adalah keluarga. Upaya penanggulangan bahaya akibat penyalahgunaan zat-zat berbahaya yang paling efektif adalah terbinanya keluarga yang sehat dan dinamis. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:
-) Usaha disiplin keluarga
-) usahakan adanya hubungan yang serasi dan harmonis antara ibu, bapak, dan anak dengan   penuh cinta kasih
-) dalam memelihara keharmonisan itu, berikan kepada anak suatu tanggung jawab dan kepercayaan yang disertai dengan nbimbingan serta koreksi orang tua
-) memberikan kesempatan dan penghargaan terhadap pendapat dan pemikiran anak dalam berbagai masalah
-) menyalurkan hobi bagi anak ke hal-hal positif
-) berikan waktu secara khusus dan kontinu untuk memberikan perhatian kepada anak-anak walaupun sedikit dan dalam kesibukan apapun
-) jadilah orang tua sebagai panutan utama, sesuai kata-kata dengan perbuatan
-) berikan penghargaan dan perhatian terhadap prestasi anak khususnya prestasi sekolah
-) bina dalam disiplin keluarga dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Tidak terlalu keras dan tidak memanjakan anak
-) dalam masalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya baik orang tua maupun si anak pelajarilah pengetahuan si anak mengenai narkotika, dan bahayanya bila disalahgunakan. Pelajari dan pahami tentang tanda-tanda umum yang biasanya diderita oleh korban narkotika
-) dalam hubungan ini, periksalah barang-barang milik anak anda secara diam-diam untuk menghindari dibawanya barang larangan itu. Juga diadakn secara langsung berdialog dalam keadaan tenang dan obyektif penuh kebijaksanaan
2. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan narkotika perlu dilakukan. Karena bila disalahgunakan, tidak dibawah pengawasan dokter dapat menimbulkan ketergantungan dan dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, kejiwaan sosial, kamtibnas, dan akibat lebih jauh dapat mengganggu ketahanan nasional. Oleh karenanya penggunaan untuk pengobatan diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap narkotika.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.
3.LANGKAH REPRESIF
Upaya pemberantasan jalur gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diperlukan upaya terpadu baik lingkungan nasional regional, maupun internasional. Bagi Indonesia yang kondisi geografisnya terdiri dari ribuan pulau dengan garis pantai yang terbuka lebar disadari sebagai wilayah yang amat rawan bagi lalu lintas gelap narkotika. Pemberantasan jalur perdagangan gelap dan produksi narkotika di wilayah sumatera, jawa dan daerah lain selama ini telah lebih intensif dilakukan oleh aparat. Walaupun demikian, diperlukan pemberantasan yang berkelanjutan.
4.PENGOBATAN
Bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, pengobatan yang dilakukan dari segi medis, dalam arti melepaskan ketergantungan secara fisik tidak begitu sulit yaitu dengan pengobatan yang disebut dengan detoksifikasi yang memerlukn waktu sedikitnya tiga minggu. Namun terkadang kekambuhan datang kembali dikarenakan faktor psikologis, atau kepribadian si penderita dan faktor lingkungan.
Biasanya pengobtan yang dijalankan pada rumah sakit yang khusus menangani korban narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi pengobatan detoksifikasi dilakukan dengan cara psikoterapi dengan maksud dapat memperkuat kepribadian, kepercayaan diri, harga diri dan mengetahui arti hidup yng berarti bagi si penderita, yang terakhir adalah dengan rehabilitasi medis.
Para pecandu narkotika biasanya mempunyai permasalahan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, penyembuhan melalui sistem pendekatan kemudian harus lihat dari berbagai segi dan faktor. Sejalan dengan pengobatan medis, pembinaan mental spiritual terus dilakukan. Bimbingan psikiater secara kontinu sangat dibutuhkan untuk menghindari kekambuhan kembali. Selanjutnya partisipasi masyarakat sangat diperlukan teruatama dalam hal penerimaan bekas korban narkotika untuk kembali ke tengah masyarakat untuk memulai hidup dengan wajar. Sedangkan bagi penderita yang sudah kritis secara fisik, hendaknya dibawa ke rumah sakit yang khusus menangani penderita penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif linnya.

5.REHABILITASI
Tempat rehabilitasi dan sekaligus pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya telah tersedia di berbagai tempat. Namun begitu yang lebih penting adalah bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kmbuh lagi sepulang dari panti pengobatan dan rehabilitasi tersebut. Hal ini sangat memerlukan perhatian orang tua serta partisipsi masyarakat untuk memberikan dorongan, kesempatan bergaul, semangat baru, dan harapan-harapan baru diberikan kepadanya dan pendalaman agama untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan YME. Tanpa motivasi, bayang-bayang menuju kekambuhan akan lebih cepat.