SUMBER HUKUM
Sumber hokum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum
di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut
bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak
dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau
tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang
dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum
tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya
kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya
adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat
mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya,
hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki
paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya,
hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian
antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur
hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan
Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata
negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara
dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar
alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana,
Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata
Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Dilihat dari sifatnya, kaidah
hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum
itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak
boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS,
pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran
hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang
berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum
itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat.
Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya
atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah
hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum
yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam
masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum
yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam
bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang
tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan
hukum serta kesatuan hukum.
Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah
hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh :
Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu
dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Thursday, 29 July 2010 04:39 |
Written by Administrator |
|
|
Yang dimaksud dengan sumber hukum
adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas dan nyata.
A. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta
dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu
mempunyai dua pengertian yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal
adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya
mengikat umum.
2. Undang-undang dalam arti materiil
adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi
isinya mengikat umum.
Syarat-syarat berlakunya suatu
Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara
oleh Menteri sekretaris Negara.
Bagi setiap Undang-Undang yang telah
diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas "FICTIE HUKUM" yang
artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang
telah diundangkan.
Mulai berlakunya suatu Undang-undang
yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam
Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa
Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak
disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari
sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan
100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B. Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan
hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan
hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama
dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang
harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu
peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja
yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan
hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang
berperkara.
Ada tiga alasan mengapa seorang
hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1. Keputusan hakim yang mempunyai
kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau
Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti
hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2. Karena alasan praktis.
3. Karena sependapat dengan
keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang
diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua
negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak
negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
Apabila ada traktat multirateal
memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan
kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau
kolektif misalnya Piagam PBB.
Suatu traktat berlaku dan mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT
SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum
terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu
traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.
D. KEBIASAAN
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya
"inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland" dikatakan bahwa
"Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua
peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi
ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai
hukum".
Sehingga dengan demikian jelas bahwa
kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum
kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan
yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah
seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang
yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan
yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat
dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
2. Harus ada keyakinan hukum
daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam
bahasa latin. " Jumo juris Seu Necessitatis". dan keyakina hukum ini
mempunyai dua arti:
a. Keyakina hukum dalam arti
materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu
aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu
aturan itu baik atau tidak.
b. Keyakina hukum dalam arti formil,
artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak
mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum
kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum
E. PENDAPAT AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan
hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh Hakim.
Ddialam Yurisprudnsi kita lihat
bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan
hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut
pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya.
Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat serjana Hukum tersebut
menjadi sumber hukm melalui Yurisprudnsi. Dalam hubungan internasional terutama
pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum
internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat
penting.
Hukum positive adalah hukum yang
berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan waktu saat ini.Hukum ini disebut
juga sebagai ius constitutum. Hukum positive di setiap negara akan selalu
berbeda dengan hukum positive di negara lain karena yang dikatakan tergantung
dari tempat dan waktu saat itu. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur
a.l. dalam KUHPerdata, persoalan pidana diatur melalui KUHPidana, dll.
Hukum positive atau
disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum
atau disebut ius constituendum.
Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum
yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik
hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku
bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat
tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam
segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk
masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap
siapapun juga di seluruh dunia.
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
Thursday, 29 July 2010 04:36 |
Written by Administrator |
|
|
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat
pula merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi
dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau
antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum dapat
dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya,
hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau
hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan
dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.